Pengertian
Ditinjau dari segi
bahasa, kode etik berasal dari dua bahasa,
yaitu “kode” berasal dari bahasa Inggris “code” yang berarti sandi, pengertian
dasarnya dalah ketetuan atau petunjuk yang sistematis.[3] Sedangkan “etika” berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral.[3] Dari pengertian itu, kemudian dewasa
ini kode etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan
etika.[4]
Di Indonesia terdapat banyak Kode Etik Jurnalistik.[2] Hal tersebut dipengaruhi oleh banyaknya
organisasi wartawan di Indonesia, untuk itu kode etik juga
berbagai macam, antara lain Kode Etik Jurnalistik Persatuan
Wartawan Indonesia (KEJ-PWI), Kode Etik Wartawan
Indonesia (KEWI),
Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis
Independen (KEJ-AJI), Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia, dan lainnya.[2]
Sejarah Kode Etik Jurnalistik di Indonesia
Sejarah
perkembangan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari
sejarah perkembangan pers di Indonesia.[4] Jika diurutkan, maka sejarah pembentukan,
pelaksanaan, dan pengawasan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia terbagi dalam
lima periode.[4] Berikut kelima periode tersebut:[4]
1. Periode Tanpa
Kode Etik Jurnalistik
Periode ini terjadi
ketika Indonesia baru lahir sebagai bangsa yang merdeka
tanggal 17 Agustus 1945.[4] Meski baru merdeka, di Indonesia telah lahir beberapa penerbitan pers
baru.[4] Berhubung masih baru, pers pada saat
itu masih bergulat dengan persoalan bagaimana dapat menerbitkan atau memberikan
informasi kepada masyarakat di era kemerdekaan,
maka belum terpikir soal pembuatan Kode Etik Jurnalistik.[4] Akibatnya, pada periode ini pers
berjalan tanpa kode etik.[4]
2. Periode Kode
Etik Jurnalistik PWI tahap 1
Pada tahun 1946,
Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) dibentuk di Solo,
tapi ketika organisasi ini lahir pun
belum memiliki kode etik.[4] Saat itu baru ada semacam konvensi yang
ditungakan dalam satu kalimat, inti kalimat tersebut adalah PWI
mengutamakan prinsip kebangsaan. Setahun kemudian, pada 1947,
lahirlah Kode Etik
PWI
yang pertama.[4]
3. Periode
Dualisme Kode Etik Jurnalistik PWI dan Non PWI
Setelah PWI
lahir, kemudian muncul berbagai organisasi wartawan lainnya.[4] Walaupun dijadikan sebagai pedoman etik
oleh organisasi lain, Kode Etik Jurnalistik PWI
hanya berlaku bagi anggota PWI sendiri, padahal organisai
wartawan lain juga memerlukan Kode Etik Jurnalistik.[4] Berdasarkan pemikiran itulah Dewan Pers membuat dan mengeluarkan pula Kode
Etik Jurnalistik.[4] Waktu itu Dewan Pers membentuk sebuah
panitia yang terdiri dari tujuh orang, yaitu Mochtar Lubis, Nurhadi
Kartaatmadja, H.G
Rorimpandey , Soendoro,
Wonohito,
L.E
Manuhua dan A. Aziz.[4] Setelah selesai, Kode Etik Jurnalistik
tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pers masing-masing Boediarjo dan T. Sjahril,
dan disahkan pada 30 September 1968.[4] Dengan demikian, waktu itu terjadi dualisme Kode Etik Jurnalistik.[4] Kode Etik Jurnalistik PWI
berlaku untuk wartawan yang menjadi anggota PWI,
sedangkan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers berlaku untuk non PWI.[4]
4. Periode Kode
Etik Jurnalistik PWI tahap 2
Pada tahun 1969,
keluar peraturan pemerintah mengenai wartawan.[4] Menurut pasal 4 Peraturan Menteri Penerangan
No.02/ Pers/ MENPEN/ 1969 mengenai wartawan, ditegaskan, wartawan Indonesia diwajibkan menjadi anggota organisasi wartawan Indonesia yang telah disahkan pemerintah.[4] Namun, waktu itu belum ada organisasi wartawan yang disahkan oleh pemerintah.[4] Baru pada tanggal 20
Mei
1975 pemerintah mengesahkan PWI
sebagai satu-satunya organisasi wartawan Indonesia.[4] Sebagai konsekuensi dari pengukuhan PWI
tersebut, maka secara otomatis Kode Etik Jurnalistik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia adalah milik PWI.[4]
5. Periode
Banyak Kode Etik Jurnalistik
Seiring dengan
tumbangnya rezim Orde Baru, dan berganti
dengan era Reformasi, paradigma dan tatanan dunia pers pun ikut
berubah.[4] Pada tahun 1999,
lahir Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 7 ayat 1,
Undang-Undang ini membebaskan wartawan dalam memilih
organisasinya.[4] Dengan Undang-Undang ini, munculah
berbagai organisasi wartawan baru.[4] Akibatnya, dengan berlakunya ketentuan
ini maka Kode Etik Jurnalistik pun menjadi banyak.[4] Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak
25 organisasi wartawan di Bandung melahirkan Kode Etik Wartawan Indonesia
(KEWI), yang disahkan Dewan Pers pada 20 Juni
2000.[4] Kemudian pada 14
Maret 2006, sebanyak 29 organisasi pers membuat Kode Etik Jurnalistik
baru, yang disahkan pada 24 Maret 2006.[4]
Fungsi
Kode Etik
Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan
perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik
sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan.[4] M. Alwi Dahlan sangat menekankan betapa
pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan.[5] Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya
memiliki lima fungsi, yaitu: [5]
a. Melindungi
keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
b. Melindungi
masyarakat dari malpraktek oleh praktisi yang kurang profesional;
c. Mendorong persaingan
sehat antarpraktisi;
d. Mencegah
kecurangan antar rekan profesi;
e. Mencegah
manipulasi informasi oleh narasumber
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik
Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret
2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik
Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24
Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:[4]
1. Asas
Demokratis
Demokratis berarti
berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib
melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan
kepentingan publik[4]
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang
mengharuskan, Wartawan Indoensia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proposional.[4] Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak
koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun.[4] Semua pihak yang terlibat harus
diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara
proposional.[4]
2. Asas
Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya.[4] Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual.[4] Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.[4]
Hal lain yang
ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas
ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan
plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat,
menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off
the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan
memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.[4]
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah
lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak
sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan
masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan.[4] Kode Etik Jurnalistik menyadari
pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.[4] Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas
tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik.[4] Hal-hal yang berkaitan dengan asas
moralitas antara lain Wartawan tidak menerima
suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak
merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan
menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut
identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku
kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran
berita yang tidak akurat atau keliru.[4]
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini,
wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku.[4] Untuk itu, wartawan dituntut untuk
patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.[4] Dalam memberitakan sesuatu wartawan
juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.[4]
disunting dari https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar